|
INDEKS ARTIKEL
|
|
Home > News > ICT Provider
Panja Menyoroti Masalah Pengumuman Short Code Oleh BRTI
Jumat, 2012-02-10 14:29:00 WIB

(ITEK - ICT Provider) Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI mempermasalahkan pengumuman pemain konten nakal yang berasal dari Content Provider (CP) dan operator ke media massa tanpa melalui proses pleno di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
"Hal yang paling mengganggu saya rilisnya bermasalah. Apapun itu, ini adalah konsumsi publik, logika publik. Di sini ada nama yang ada tapi sebelumnya tidak ada. Ini persoalan kredibilitas," tegas Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fayakun Andriadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BRTI di Jakarta, Kamis (9/2/2012).
Wakil Ketua Harian Panja Pencurian Pulsa Helmi Fauzy menyoroti masalah pengumuman short code tanpa jelas pemiliknya.
"Ada 11 penyelenggara jasa CP tidak berizin yang hanya disebut short code saja. Ini pemilik shortcodenya siapa saja?" tuturnya.
Ketua Harian Panja Pencurian Pulsa Tantowi Yahya, menjelaskan, dikejarnya masalah pengumuman tersebut untuk mencari masalah yang lebih dalam. Misalnya, masalah faksi-faksi atau adanya tekanan di BRTI.
Para anggota BRTI yang menghadiri RDP pun tak seragam jawabannya, sehingga berujung sidang diskors untuk sementara.
"Karena saya dengar jawaban-jawaban dari anggota BRTI beragam jadi sebaiknya ditunda. Karena jawabannya tidak memuaskan saya skors rapat ini, karena ini bukan masalah yang bisa dianggap remeh," kata Tantowi.
Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala mengaku bingung dengan aksi Panja terhadap BRTI.
"Pada awalnya Panja meminta nama-nama pemain nakal disampaikan ke publik. Setelah diumumkan dipermasalahkan. Panja harus fokus dan konsisten pada rencana kerjanya menyelesaikan kasus pencurian pulsa," katanya.
Sebelumnya, BRTI mengungkapkan, setelah melakukan proses verifikasi dan pendalaman terhadap layanan jasa pesan premium yang dianggap telah merugikan pengguna telekomunikasi Indonesia, BRTI menemukenali telah terjadinya ketidakpatuhan terhadap ketentuan regulasi penyelenggaraan jasa pesan premium dan pengiriman jasa pesan singkat ke banyak tujuan.
Hal ini mengacu pada UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi, PP 52/2000 serta khususnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ke Banyak Tujuan.
Hingga pada 2 Februari 2012 lalu, BRTI mengeluarkan surat peringatan kepada para operator penyelenggara telekomunikasi dan penyelenggara jasa pesan premium, baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar
(rwn/LW/ITEK/dtc)
|
| |
|
|
Berita Terkait
Komentar Anda
|
| |
|
|
|
Advertisement
|
|
Ask ICT Expert
|
 |
Bu, mau tanya kalau kita banyak taruh link kita dimana-mana katanya bisa |
|
 |
Hallo Ridwan, Untuk kita bisa dengan mudah di index Google banyak caranya. |
|
 |
|
 |
|
|